Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Memandikan Bayinya
BATALKAH WUDHU SEORANG WANITA YANG MEMANDIKAN BAYINYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita telah bersuci lalu memandikan anaknya, apakah diwajibkan baginya untuk mengulang wudhunya ?
Jawaban
Jika seorang wanita memandikan anak perempuannya atau anak laki-lakinya dan menyentuh kemaluan anaknya itu, maka tidak wajib bagi wanita itu untuk mengulang wudhunya, akan tetapi cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya saja, karena memegang kemaluannya tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, dan sudah dapat diketahui bahwa wanita yang memandikan anak-anaknya tidak terdetik gejolak syahwat dalam hatinya, dan jika ia memandikan putra atau putrinya maka cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya itu, untuk membersihkan najis yang mengenai dirinya tanpa harus berwudhu lagi.
[Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/203]
BATALKAH WUDHU SEORANG IBU YANG MEMBERSIHKAN NAJIS BAYINYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya?
Jawaban
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badanya serta pakaiannya.
[Fatawa wa Wasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/75]
BATALKAH WUDHU WANITA YANG MENCUCI NAJIS ANAKNYA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya seorang ibu dengan beberapa orang anak, setelah berwudhu saya membersihkan kotoran dan najis yang ada pada anak saya, apakah hal itu membatalkan wudhu atau tidak?
Jawaban
Membersihkan najis yang ada di badan orang yang telah berwudhu atau pada badan orang lain tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika anda menyentuh kemaluan anak itu maka hal itu akan membatalkan wudhu, sebagaimana seseorang menyentuh kemaluan dirinya sendiri.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, 22/62]
MENYENTUH AURAT ANAK KECIL, APAKAH MEMBATALKAN WUDHU
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah menyentuh aurat anak kecil saat mengganti pakaian membatalkan wudhu saya?
Jawaban
Menyentuh aurat tanpa adanya pembatas membatalkan wudhu, baik yang disentuh itu anak kecil ataupun orang dewasa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ.
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu”
Maka menyentuh kemaluan orang lain sama hukumnya dengan menyentuh kemaluan sendiri.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta 5/26. Disusun oleh Ad-Duwaisy]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/98-batalkah-wudhu-seorang-wanita-yang-memandikan-bayinya.html